Lompat ke isi utama

Berita

Pemusnahan Surat Suara Rusak, Bawaslu Surabaya Lakukan Pengawasan Melekat

#

Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya  - Bawaslu Kota Surabaya lakukan pengawasan melekat pada proses pemusnahan surat suara rusak yang dilakukan di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pilkada 2024.

Proses pemusnahan yang dilaksanakan pada 26 November 2024 ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen didampingi Teguh Suasono Widodo dan Eko Rinda selaku anggota Bawaslu Surabaya dan dua orang staf.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan kategori Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur sebanyak 403 lembar, sedangkan untuk surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya sebanyak 498 lembar.

Novli menyampaikan tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa surat suara rusak benar-benar dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.

“Kami hadir untuk memastikan proses ini berlangsung secara transparan dan akuntabel. Surat suara yang rusak harus dihancurkan agar tidak menimbulkan potensi perisai yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. 

Pemusnahan surat suara rusak didasarkan pada beberapa kategori kerusakan antara lain, potongan tidak presisi, hasil print tidak rapi, tinta meluber dan meluas, robek, dan sisanya karena cacat cetak. 

Bawaslu Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan pengawasan pasca pilkada. 

Dengan adanya pengawasan ini, Bawaslu berharap masyarakat bisa semakin percaya pada integritas proses pilkada yang sedang berlangsung.

#