Lompat ke isi utama

Berita

UNDANG JAJARAN PKD KOTA SURABAYA, BAWASLU KOTA SURABAYA BERIKAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILU

Surabaya.  Menjelang tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang, Bawaslu Kota Surabaya optimalkan upaya pengawasan terhadap pelanggaran pemilu yang semakin gencar terjadi. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan kompetensi Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) pada Kamis-Jumat, 16-17 November 2023 bertempat di Hotel Artotel Surabaya dan dihadiri oleh 153 PKD yang tersebar di 31 Kecamatan Wilayah Kota Surabaya.

Dr. Agus Andi Subroto, STP., MM yang hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut menyampaikan beberapa point penting salah satunya terkait  tantangan yang pasti dihadapi pada proses penyelenggaraan pemilu maupun pilkada diantaranya Politik uang, logistik, isu sara, politik identitas, berita hoax, quick count, penghitungan suara, DPT & hak suara, pencalonan, serta tahapan kampanye. Menurutnya, tantangan yang muncul menjelang pemilu/pilkada 2024 dapat dihadapi jika PKD sebagai pengawas pemilu dapat membangun solidaritas dan kebersamaan satu sama lain, termasuk dengan panwascam maupun stakeholder di tingkat kelurahan. “PKD harus mengedepankan profesionalitas, Integritas dan Netralitas”. Imbuhnya.

Penguatan kelembaagan ini sekaligus bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PKD, salah satunya terkait penyusunan Form A di tingkat PKD yang dirasa masih belum optimal. Hal ini sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi OSDM Diklat, Teguh Suasono Widodo yang turut hadir pada kegiatan, ia berharap penyusunan Form A baik di tingkat Panwascam maupun PKD nantinya dapat lebih maksimal. Pada kesempatan yang sama, Novli Bernado Thyssen selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Juga menambahkan bahwa PKD sebagai pengawas pemilu juga harus memastikan setiap warga masing-masing daerah memiliki hak pilihnya, serta memastikan tahapan kampanye Pemilu nanti berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tantangan lain yang juga dihadapi oleh PKD pada dasarnya adalah jumlah SDM yang terbatas, namun menurut Agil selaku Ketua, hal tersebut dapat diatasi dengan mengoptimalkan kerja sama mitra dalam proses pelaporan terkait pelanggaran pemilu. PKD harus bisa mengajak masyarakat turut aktif melakukan pengawasan, ajak laporkan jika ada pelanggaran, sehingga kinerja PKD bisa lebih efektif dan maksimal, tutupnya.