Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjuti Inisiasi Puslitbangdiklat Bawaslu, Bawaslu Kota Surabaya Siap Gelar Riset Uji Petik DPB Berbasis Metodologi Survei

#

Rapat internal sekretariat Bawaslu Kota Surabaya pada Senin (21/9/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya siap memperkuat kualitas pengawasan data pemilih melalui pelaksanaan riset Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas inisiasi Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI guna mentransformasi verifikasi data pemilih menjadi lebih akurat, objektif, dan terukur secara statistik.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Trimuda Ancas Wicaksono, dalam rapat internal yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Surabaya, Senin (21/9/2026) pagi. Rapat yang digelar usai pelaksanaan apel pagi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Subbagian beserta staf sekretariat.

Dalam arahannya, Ancas menegaskan agar seluruh jajaran segera menindaklanjuti instruksi pelaksanaan riset ini tanpa penundaan. Hasil dari riset uji petik berbasis ilmiah ini nantinya akan dihimpun secara komprehensif dan dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengawasan di tingkat daerah.

Penerapan riset uji petik kali ini mengombinasikan metode pengawasan lapangan dengan standar metodologi lembaga survei independen. Pendekatan ini mengubah mekanisme verifikasi yang dulunya bersifat kualitatif dan insidental menjadi riset ilmiah berbasis kuantitatif serta kualitatif yang dapat dipertanggungjawabkan keterwakilannya secara statistik.

Secara teknis, penarikan sampel tidak lagi dilakukan secara intuitif, melainkan menerapkan teknik Multistage Random Sampling atau Stratified Sampling. Populasi pemilih dikelompokkan ke dalam kategori berisiko tinggi seperti pemilih Tidak Memenuhi Syarat akibat meninggal dunia atau alih status TNI/Polri, pemilih baru, hingga kelompok pemilih rentan dengan batas toleransi kesalahan (Margin of Error) dan tingkat kepercayaan yang terukur.

Guna menjaga kelancaran data di lapangan, proses verifikasi faktual diperkuat melalui penggunaan instrumen digital Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). Petugas verifikasi memanfaatkan aplikasi wawancara digital untuk mencatat elemen data kependudukan secara langsung, sehingga meminimalkan kekeliruan cetak dan mempercepat proses pengumpulan informasi pemilih.

Seluruh data yang terkumpul dari lapangan selanjutnya diolah untuk menghitung Data Accuracy Index atau Tingkat Akurasi Data, serta memetakan proyeksi persentase anomali data pemilih di wilayah Kota Surabaya. Hasil kalkulasi ini menjadi basis argumen yang kuat bagi Bawaslu Kota Surabaya dalam menyusun saran perbaikan resmi.

Melalui sinergi metodologi ini, Bawaslu Kota Surabaya optimistis dapat melahirkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti empiris (evidence-based policy) kepada penyusun daftar pemilih. Dengan data yang solid dan metodologi yang teruji, legitimasi pengawasan data pemilih di Kota Surabaya diharapkan semakin kokoh dan tepercaya.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib