Terdapat 14 Indikator Kerawanan, Bawaslu Surabaya Tindaklanjuti dengan Mitigasi dan Pencegahan
|
Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Melalui Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Surabaya lakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
Dimensi dalam IKP Pemilihan Tahun 2024 Dalam Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 meliputi 4 dimensi yakni 1.) Dimensi Konteks Sosial Politik, 2.) Dimensi Penyelenggaraan Pemilu, 3.) Dimensi Kontestasi dan 4.) Dimensi Partisipasi. Empat Dimensi utama di atas terbagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sub dimensi dan 61 (enam puluh satu) indikator.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024, dari 61 indikator kerawanan, terdapat 14 (empat belas) indikator yang dianggap berpotensi terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya. Indikator-indikator tersebut antara lain, Pemungutan berjalan suara sesuai peraturan tidak dengan perundang undangan yang (adanya pelanggaran), Pemungutan Suara Ulang, Surat suara yang tertukar, Sengketa proses Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang belum dicoret dari DPT, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam DPT, Penghitungan suara ulang, Catatan khusus/Rekomendasi pengawas Pemilu, Pemilih ganda identik pada Daftar Pemilih, Keberpihakan penyelenggara Pemilu dalam tahapan kampanye, Netralitas ASN/TNI/POLRI, Pemilih yang sudah memiliki hak memilih belum melakukan perekaman e-ktp.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kota Surabaya telah menyusun strategi mitigasi dan pencegahan berbasis kerawanan seperti memberikan imbauan kepada penyelenggara dan peserta Pemilu pada setiap tahapan, memberikan saran perbaikan apabila terjadi dugaan pelanggaran, berkoordinasi dengan stakeholder terkait, sosialisasi pengawasan partisipatif kepada seluruh lapisan masyarakat dan membuka posko aduan masyarakat di setiap tahapan baik di tingkat Kota maupun Kecamatan. Selain langkah antisipasi, strategi pengawasan Bawaslu Kota Surabaya yaitu dengan melakukan patroli pengawasan di titik-titik rawan, melakukan pengawasan melekat dan meningkatkan kompetensi serta kapasitas jajaran pengawas pemilu adhoc.