PENDAFTARAN PENCALONAN DPRD DIMULAI, BAWASLU KOTA SURABAYA LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT
|
Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya melakukan pengawasan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD pada Tahapan Pencalonan DPRD tingkat Kota, Senin (01/05) di KPU Kota Surabaya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, penerimaan pengajuan bakal calon DPRD dilakukan mulai tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya telah memberikan imbauan kepada KPU Kota Surabaya dan Partai Politik terkait pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD ini. Imbauan diberikan sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi pada Tahapan Pencalonan DPRD.
Bawaslu Kota Surabaya juga mengimbau bagi Bakal Calon Anggota DPRD tingkat kota, Partai Politik dan masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu melalui Posko Aduan Masyarakat (PAM) jika menemukan dugaan pelanggaran dan sengketa proses selama berlangsungnya tahapan ini.
Pencegahan dan pengawasan yang dilakukan pada Tahapan Pencalonan DPRD dalam rangka penerimaan pengajuan bakal calon dilakukan untuk memastikan jalannya tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.