Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Penyebaran Informasi, Bawaslu Surabaya Hadiri Rapat Koordinasi TPA JDIH

#

Surabaya, 28 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025, ikut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengelola Anggota (TPA) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di 38 Kabupaten Kota se- Provinsi Jawa Timur, melalui zoom meeting.

A.Warits, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam sambutanya, dokumentasi produk hukum yang terorganisir melibatkan penataan dan pengelolaan dokumen-dokumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya, secara sistematis dan mudah diakses. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah ditemukan saat dibutuhkan. 

Masih menurutnya, memudahkan pengguna, baik dari kalangan internal maupun masyarakat umum, untuk mengakses informasi hukum yang relevan dengan cepat dan mudah. Mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta membantu dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan hukum, dan penelitian hukum.” Tambahnya 

Sisin, sapaan akrab  Dewita Hayu Shinta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan menambahkan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen hukum, menghindari duplikasi, dan meminimalisir kesalahan. Mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, dan dilanjutkan dengan mengevaluasi 38 Bawaslu Kabupaten/Kota yang kurang memperhatikan atau kurang informatif terhadap layanan informasi publik.

Lyfendana Furqon Mashuri, narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan dalam materinya terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum. Bawaslu yang mempunyai fungsi inventarisasi, perhimpunan, pengelompokan, digitalisasi, verifikasi kemudian diunggah, disimpan, dimutakhiran, pemeliharaan, penyebarluasan, penyediaan sarana dan prasaranan, evaluasi dan pelaporan.”tambahnya

SUIB