Lompat ke isi utama

Berita

KUNJUNGAN TIM PUSLITBANGDIKLAT BAWASLU RI KE KANTOR BAWASLU KOTA SURABAYA

 

Bawaslu Kota Surabaya menerima kunjungan TIM Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Rabu (25/10). Kunjungan kali ini berhubungan dengan penelitian terkait Pemilu Ramah Lingkungan oleh Dr. Felly Ferol Warouw, SH.ST.M.Eng,MPd selaku timsel Bawaslu RI. 

Kunjungan ini merupakan upaya untuk memperoleh data dengan turun langsung ke lapangan, berdiskusi dengan penyelenggara pemilu termasuk bawaslu untuk memperoleh data yang akurat dan relevan dengan topik yang diangkat, sehingga beberapa pertanyaan umum seperti alat peraga kampanye yang ramah lingkungan, lingkungan kantor dan sarana prasarana termasuk pengolahan sampah yang ramah lingkungan serta wacana E-voting untuk pelestarian lingkungan turut menjadi bahan diskusi dalam kunjungan tersebut.

Menurut PASAL 66 UU NO 1 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA DIUBAH DALAM UU NO 8 TAHUN 2015 jo. UU

NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA dan PASAL 298 UU 7 TAHUN 2017 tentang Pemilu menyatakan: “Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang undangan ( UU No 32 Tahun 2009 dan UU No 18 Tahun 2008 dan Regulasi Terkait lainnya). 

Isu lingkungan saat ini belum menjadi prioritas dalam aktivitas penyelenggaraan pemilu, tuturnya dikutip dari Herwyn jefler Hielsa Malonda, dalam Green Constitution Masa Depan Pemilu Indonesia. Isu lingkungan yang terjadi karena proses penyelenggaraan pemilu memiliki urgensi yang cukup tinggi, terutama sampah logistik dan sampah visual sisa kampanye yang membludak, sedangkan sosialisasi terkait hal tersebut masih terbilang rendah, penelitian ini diharapkan dapat membawa perubahan pada kebijakan penyelenggaraan pemilu kedepan, tambahnya.

Hasil dari penelitian ini akan menjadi kajian kedepannya untuk Pemilu yang ramah lingkungan. Meskipun sejauh ini belum adanya klausul yang jelas dan tegas dalam regulasi kepemiluan berkaitan dengan kepedulian lingkungan.