Lompat ke isi utama

Berita

Komisi Informasi : Keterbukaan Informasi Adalah Hak Setiap Orang

#

Surabaya - Selasa, 30 September 2025 di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, telah berlangsung Diskusi Bulanan Seri #2 dengan tema “Potret Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pemilu.” Pemateri ketiga, Elis Yusniawati, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, menyampaikan materi mengenai pentingnya keterbukaan informasi penyelenggara Pemilu.

Elis menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap individu yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berwenang menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi. Dalam paparannya, Elis membedakan antara informasi dan informasi publik, serta menekankan adanya informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Pasal 13). Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggara seperti Bawaslu memiliki hak menolak permintaan informasi apabila informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perki, termasuk informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perki No. 1 Tahun 2021.

Selain itu, Elis menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, di mana pemohon dapat mengajukan permohonan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah keberatan tidak ditanggapi. Proses tersebut meliputi registrasi dan pemanggilan para pihak untuk mengikuti sidang ajudikasi non-litigasi.

Debbie