Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Partisipatif Posko Aduan Masyarakat (PAM) dan Teknis Pengisian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)

Sidoarjo. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Surabaya Lilies Pratiwining Setyarini menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Partisipatif Posko Aduan Masyarakat (PAM) dan Teknis Pengisian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Selasa-Rabu  (15-16/11).

Acara ini dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati. Dalam sambutannya, Eka menjelaskan bahwa penyusunan IKP bukan hanya tanggung jawab Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, tetapi juga seluruh jajaran pimpinan di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Eka juga menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka mendapatkan data yang reliabel dan akurat.

“Data pendukung penting untuk menentukan penilaian tinggi rendahnya kerawanan. Oleh karena itu, diharapkan koordinasi yang baik antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan stakeholder terkait seperti KPU, Kepolisian, BPBD, dan media.” Ujar Eka

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Pegiat Akademi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz yang turut memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pentingnya koordinasi dengan stakeholder untuk mendapatkan data dan informasi yang valid.

Turut hadir sebagai narasumber Tim Teknis Penyusunan IKP Bawaslu RI, Bre Ikra Jendra yang menjelaskan teknis pengisian instrumen IKP.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini digelar bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas keberadaan PAM di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta melakukan penyusunan IKP sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran/sengketa pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.