Jelang Kontestasi Pilkada 2024 : Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pencalonan
|
Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya - Jelang pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2024, Bawaslu Surabaya gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Sengketa pencalonan pada Pilkada Tahun 2024 di Surabaya bertempat di Grand Swiss-Belhotel Darmo pada Sabtu s.d Minggu, 24-25 Agustus 2024 dan dihadiri oleh berbagai perwakilan partai politik dan juga LO atau penghubung partai politik.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen dalam sambutannya memberikan penekanan kepada parpol tentang potensi pelanggaran dan sengketa selama pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada.
“Kita berikan pemahaman kepada para parpol terkait teknis pendaftaran calon di Pilwali Kota Surabaya khususnya materi apa saja yang bias diadukan kepada Bawaslu jika nanti ada keputusan dari KPU yang dianggap merugikan”, Ujar Novli.
Novli juga menambahkan, persyaratan administrasi ataupun pemenuhan syarat dukungan dari parpol pengusung bisa menjadi celah terjanggalnya peserta Pilkada. Dalam hal ini, syarat administrasi bisa terkait ijazah calon yang di anggap palsu, lalu bias juga terkait keabsahan tanda tangan ketua parpol dan lainnya.
Bakron Hadi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan yang hadir sebagai narasumber turut menuturtkan, pemenuhan dokumen pencalonan dan calon harus lengkap untuk mengantisipasi tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Mengantisipasi hal tersebut, pihak KPU telah menyediakan help desk yang bisa dimanfaatkan kontestan Pilkada atau parpol pengusung calon.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon dibuka selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.