Diskusi Membaca UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum
|
Surabaya. Jumat (10/06) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan diskusi pembahasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Seri 1. Dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini diundang untuk memaparkan materinya terkait Perbandingan Kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Acara ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo, dilanjutkan paparan materi oleh masing-masing kelompok. Dalam sambutannya, Purnomo mengatakan bahwa diskusi ini diadakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
“Diskusi ini untuk menekankan bahwa penyelenggara pemilu dan pemilihan merupakan satu kesatuan yang utuh mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga di tingkat TPS” Papar Purnomo.
Diskusi yang dipandu oleh Devita Yustiari, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo ini mengupas 6 (enam) materi utama, yaitu:
- Perbandingan Tugas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Perbandingan Wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Perbandingan Kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Perbandingan Tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Perbandingan Wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- Perbandingan Kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini mewakili kelompok 6, memberikan paparan mengenai Perbandingan Kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam paparannya, Lilies menjelaskan beberapa perbandingan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam pasal 96, pasal 100, dan pasal 104. Mewakili kelompok 6, Lilies menyampaikan Bawaslu baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan terhadap jajaran kesekretariatian dan Bawaslu pada tingkat di bawahnya secara berjenjang.
Di akhir paparannya, Lilies mengusulkan adanya peningkatan program pengawasan partisipatif melalui media sosial.
“Program Pengawasan Partisipatif tidak cukup hanya dikembangkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengingat kondisi sosial, budaya, dan geografis pada masing-masing wilayah yang berbeda-beda. Sehingga diperlukan sistem yang terpusat untuk mengatasi permasalahan tersebut dan pentingnya diperkuat anggaran untuk melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif langsung ke masyarakat” pungkas Lilies.
Diskusi ini diharapkan menjadi forum rutin yang diselenggarakan dalam rangka persiapan menyambut Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.