Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 8 : Bedah Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025

#

Surabaya - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan sharing pengalaman pengawasan pemutakhiran data pemilih khususnya di Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menghadiri Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 8 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kordiv Hukum, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum, Sekretariat Bagian Hukum, serta CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur.

Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits yang menyampaikan mekanisme pengawasan PDPB yang sudah dilakukan harus dievaluasi untuk pengawasan PDPB yang akan datang, tentunya dengan berpedoman dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam diskusi ini, yang menjadi keynote speaker adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat yaitu Ibu Eka Rahmawati. Dalam paparannya, beliau menekankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik untuk validasi Data Pemilih. Selain itu, apabila ada laporan masyarakat yang masuk ke Posko Pengaduan DPB agar diverifikasi dan apabila dalam proses verifikasi belum cukup data dukung untuk segera disampaikan ke pelapor.

Selain itu, dalam acara ini juga menyajikan sesi tanya jawab yang interaktif dan dinamis antara Keynote Speaker dan para peserta diskusi.

Debbie