Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Stakeholder, Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022

Surabaya – Selasa (29/03). Bawaslu Kota Surabaya dan KPU Kota Surabaya serta perwakilan dari Stakeholder yaitu : Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Korem 084/Bhaskara Jaya, Bakesbang Politik dan Linmas Kota Surabaya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Bersama menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Maret 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pada pasal 104 huruf E menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota berkewajiban mengawasi pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang yang berlaku. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring di kantor KPU Kota Surabaya.

Rapat koordinasi diselenggarakan bertujuan untuk menjelaskan secara langsung bagaimana proses DPB yang akan dilakukan di Surabaya. “Untuk sumber awal data yaitu dari DPT, DPTB dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perbulan dan tentunya data pemilih yang ada tersebut sampai dengan sekarang pasti akan berubah secara data kependudukan sebab data penduduk setiap waktu terus berubah, perubahan itu di karenakan jumlah penduduk yang selalu berubah disebabkan angka kematian, pindah domisili, perkawinan, perceraian dan juga alih status dari sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya. Untuk itu sangat penting daftar pemilih ini terus di perbaharui guna memudahkan proses pendataan data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya,” jelas Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Surabaya Hidayat menyampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan data-data kependudukan yang mengalami perubahan status kependudukan seperti anggota TNI/Polri yang sudah pansiun, mereka yang nikah di bawah umur, pindah masuk dan lain sebagainya kepada Bawaslu Kota Surabaya maupun melalui media sosial Bawaslu kota Surabaya untuk di tindak lanjuti mengingat setiap warga negara mempunyai hak konstitusional yakni setiap WNI yang berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah mempunyai hak memilih dan di pilih. Sebagaimana di ataur dalam UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Salah satu syarat seseorang untuk dapat memilih adalah terdaftar di dalam DPT.

Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berasama stakeholder ini menghasilkan : PDPB Bulan Maret 2022 dengan pemilih tersebar di 31 (Tiga Puluh Satu) Kecamatan. 154 (Seratus Lima Puluh Empat) Kelurahan/Desa. Akan dilakukan pendataan sejak dini terkait data anggota polisi yang memasuki masa pensiun, dikarenakan jika mengacu pada surat keterangan pensiun dikuatirkan hak konstitusinya akan hilang. Dispenduk capil Kota Surabaya akan memaksimalkan perekaman KTP-el. Polrestabes Surabaya mengharapkan KPU sudah memiliki data pensiun untuk mengantisipasi terhadap anggota yang sudah pensiun namun belum terdaftar dalam Data Pemilih. KPU Surabaya merespon pertanyaan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak perihal Warga masyarakat yang belum terdaftar di DPT. Bahwa warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-el di TPS sesuai alamat. Kementerian agama menerima dengan terbuka terkait audensi dengan KPU Kota Surabaya. Pada hari pelaksanaan pemungutan suara diharapkan ada petugas khusus yang melayani narapidana di kantor kepolisian untuk menggunakan hak pilihnya, dikarenakan alasan keamanan.

Kegiatan Rakor tersebut tetap menerapkan standar protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.