Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Fenomena Pemilih Apatis, Mahasiswa Magang di Bawaslu Kota Surabaya Rumuskan Strategi Pengawasan Partisipatif

Mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar presentasi bertajuk "Menuju Justice Oriented Citizen: Pergeseran Peran Pemilih dalam Ekosistem Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif" yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Surabaya, pada Kamis (24/9/2026)

Surabaya - Sikap diam dan pasifnya masyarakat saat menyaksikan dugaan kecurangan pemilu kerap kali disalahartikan oleh publik luas. Banyak yang terburu-buru menilai kepasifan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian, kemalasan, atau bahkan kebodohan politik. Namun, sebuah kajian mendalam yang dipaparkan oleh mahasiswa magang di Bawaslu Kota Surabaya mengungkap tabir di balik fenomena ini, bahwa ketidakinginan warga untuk melapor sejatinya lahir dari serangkaian tekanan serta risiko yang sangat kompleks.

Guna mengupas tuntas dinamika tersebut, mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar presentasi hasil kajian ilmiah pada Kamis (24/9/2026). Diskusi substantif bertajuk "Menuju Justice Oriented Citizen: Pergeseran Peran Pemilih dalam Ekosistem Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif" ini berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Surabaya, dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan beserta Staf Sekretariat.

Dalam pemaparannya, tim mahasiswa menegaskan bahwa posisi warga negara dalam proses pemilu sejatinya berada dalam dilema yang cukup sulit. Di satu sisi, sebagian besar masyarakat sejatinya memiliki kesadaran moral dan mampu mengenali timbulnya kejanggalan atau pelanggaran di sekitar mereka. Namun di sisi lain, bayang-bayang konsekuensi negatif serta minimnya jaminan keamanan menjadi benteng tebal yang menghalangi mereka untuk memproses temuan tersebut menjadi laporan resmi.

Menggunakan kacamata civic education atau pendidikan kewarganegaraan, kajian ini menggarisbawahi idealisme seorang warga negara yang ideal (justice oriented citizen). Konsep ini menegaskan bahwa warga negara yang baik tidak hanya berhenti pada batas pengetahuan atas hak dan kewajiban di atas kertas semata. Lebih dari itu, mereka dituntut memiliki keterampilan praktis untuk berpartisipasi aktif serta karakter yang tergerak untuk senantiasa membela dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

Kendati demikian, fenomena di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang cukup lebar antara konsep idealis tersebut dan realitas praktis. Praktik pendidikan politik serta tradisi demokrasi yang berjalan selama ini dinilai cenderung lebih menekankan aspek kepatuhan prosedural, seperti sekadar datang ke TPS dan mencoblos. Pola pembinaan yang ada kerap mengabaikan pentingnya mengasah daya kritis, sehingga masyarakat pandai mengikuti alur pemilu tetapi tumpul dalam keberanian mengawasi serta mengoreksi jalannya proses demokrasi.

Kondisi tersebut kian diperparah oleh hadirnya hambatan-hambatan struktural yang menghimpit kebebasan warga. Kerentanan ekonomi, misalnya, menjadikan sebagian kelompok masyarakat sangat rentan terpapar praktik politik uang maupun tekanan intikatif dari pihak penyokong kekuasaan. Tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang kokoh bagi pelapor (whistleblower), rasa takut akan intimidasi, gesekan sosial, hingga ancaman pidana balasan membuat warga lebih memilih untuk mengamankan diri dengan cara bungkam.

Selain terbelenggu oleh faktor ekonomi dan keamanan, keterbatasan akses terhadap informasi politik yang transparan dan akurat turut melumpuhkan fungsi kontrol masyarakat. Tanpa bekal data yang sahih serta pemahaman prosedural yang jelas mengenai mekanisme pelaporan di Bawaslu, masyarakat merasa tidak memiliki daya maupun sarana yang memadai untuk melakukan pengawasan independen yang efektif di lingkungan masing-masing.

Di samping persoalan struktural, kajian mahasiswa PPKn Unesa ini juga menyoroti peran dominan hambatan kultural yang mengakar kuat di tengah kehidupan bermasyarakat. Kultur lokal seperti rasa "sungkan", ketidakenakan hati, serta tradisi patuh secara buta terhadap pimpinan atau tokoh adat/agama kerap menjadi pemicu keengganan warga. Melaporkan tetangga, kerabat, atau tokoh yang dihormati atas dugaan pelanggaran pemilu kerap dianggap sebagai tindakan yang merusak keharmonisan sosial.

Faktor kultural ini lambat laun memicu berkembangnya perasaan pesimisme atau sikap apatis massal (political cynicism). Ketika warga mulai meyakini bahwa seluruh hasil politik sudah diatur oleh elit dan keberadaan mereka tidak akan membawa perubahan apa pun, motivasi untuk terlibat aktif otomatis sirnah. Persepsi bahwa "semua politisi sama saja" pada akhirnya memperkuat tradisi kepasifan dan melanggengkan pelanggaran pemilu tanpa koreksi.

Menyikapi tingkatan partisipasi masyarakat yang masih sebatas pemilih pasif (interactive citizen) dan belum menyentuh level pengawas kritis (justice-oriented citizen), forum ini merumuskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak boleh hanya diukur dari tingginya angka partisipasi di bilik suara. Kualitas demokrasi yang sejati terletak pada sejauh mana ekosistem politik mampu memberikan ruang aman dan berkeadilan bagi warga untuk ikut serta mengawal integritas pemilu.

Sebagai penutup kajian, dirumuskan langkah strategis dan kolaboratif guna meruntuhkan tembok apatisme masyarakat tersebut. Solusi mendasar tidak bisa hanya dibebankan pada keberanian individu warga semata, melainkan butuh sinergi multidimensi: Bawaslu harus memperkuat sistem perlindungan pelapor yang ramah dan aman, perguruan tinggi wajib memperbarui kurikulum pendidikan politik yang membakar daya kritis, serta komunitas lokal harus membudayakan gerakan pengawasan kolektif. Dengan ekosistem yang saling mendukung ini, warga tidak akan lagi merasa sendirian atau terancam saat berjuang menjaga kesucian nilai-nilai demokrasi.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib