Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surabaya Ikuti Diskusi Hukum Bahas Netralitas ASN dan Kepala Desa

#

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Hukum yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Diskusi yang bertema "Kajian dan Evaluasi terhadap Regulasi serta Pelaksanaan Pengawasan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah” ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis 12 Juni 2025, dengan tujuan memperkuat pemahaman serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan netralitas aparatur negara pada Pemilihan Umum tahun 2029.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Surabaya diwakili oleh Aria Pratomi selaku Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (PPPSH). Diskusi menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, yaitu Aris Fahrudin Asy’at dan Savitri Rindyana, keduanya memberikan pandangan kritis terkait dinamika netralitas ASN dan kepala desa dalam konteks pemilu.

Dalam pemaparannya, kedua narasumber soroti pentingnya penguatan regulasi serta perlunya pengawasan yang independen guna menjaga netralitas ASN dan kepala desa, terutama di level desa yang dinilai masih kental dengan praktik politik birokratis. Mereka juga menegaskan bahwa kepala desa dan lurah kerap menjadi aktor strategis dalam kontestasi politik lokal, sehingga perhatian khusus terhadap posisi ini menjadi krusial.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap potensi pelanggaran netralitas aparatur negara menjelang Pemilu 2029.