Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Penguatan Kapasitas PKD dalam Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya

Rakor PKD

Bawaslu Kota Surabaya Gelar Rakor Penguatan Kapasitas PKD untuk hadapi Pemilihan 2024 di Kota Surabaya, di Hotel Platinum (Senin s.d Selasa, 15-16 Juli 2024)

Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Hadapi tahapan demi tahapan menjelang pemilihan 2024 di Kota Surabaya pada 27 November mendatang, Bawaslu Surabaya langsungkan rapat koordinasi penguatan kapasitas panatia pengawas pemilihan kelurahan/Desa (PKD). Giat ini dilangsungkan selama dua hari, yakni Senin s.d Selasa, 15-16 Juli 2024 di Hotel Platinum Surabaya.

Peserta kegiatan ini melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kota Surabaya dengan total 153 (seratus lima puluh tiga) peserta dari 31 Kecamatan se-Kota Surabaya.

Kegiatan ini juga dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, didampingi 3 (tiga) anggota lainnya yakni Agil Akbar, Eko Rinda dan Teguh Suasono Widodo.

Anggota Bawaslu Surabaya, Agil Akbar menjelaskan “Saat ini tahapan pemutakhiran data pemilih sedang berjalan dan akan disusul dengan tahapan-tahapan selanjutnya yang akan semakin padat, kegiatan hari ini dilakukan untuk menyelaraskan tata cara pengawasan, standar operasional prosedur pengawasan bagi PKD, forum-forum seperti ini dapat dijadikan sebagai ajang sharing session oleh PKD terkait permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, dalam pengawasan pemilu, kita dapat mengajak Masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu melalui Pengawasan Pemilu Partisipatif”.

Menanggapi hal tersebut, Teguh, anggota Bawaslu Surabaya lainnya juga turut menambahkan terkait urgensi Form-A sebagai alat kerja Bawaslu saat melakukan pengawasan, “kerja pengawasan tidak akan bisa dilihat oleh masyarakat apabila tidak ada Laporan Hasil Pengawasan/Form A-nya, dengan berjalannya tahapan Mutarlih, perlu dicermati pertumbuhan penduduk yang dinamis, seperti adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maupun pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, perlu diperhatikan juga terkait mobilitas penduduk yang tinggi di mana Kota Surabaya merupakan Kota besar yang mobilitas penduduk dalam keluar masuk tinggi.

Statement Teguh ini kemudian diperkuat dengan stament yang disampaikan Eko Rinda terkait Form-A, “Saya selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa berharap kepada Bapak/Ibu sekalian untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya, di mana penting bagi Bapak/Ibu untuk mendokumentasikan hasil pengawasan di dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A), form A tersebut sangat penting digunakan alat bukti apabila nantinya ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, imbuhnya.

Terakhir, sambutan ditutup oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen sekaligus membuka kegiatan, “Saat ini kita sedang mengawasi sub tahapan coklit dalam tahapan mutarlih,oleh karena itu bapak/Ibu harus paham regulasi terkait prosedur dan tata cara pada sub tahapan coklit, berikan saran perbaikan bilamana proses coklit tidak berjalan sebagaimana mestinya”.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari dua narasumber ahli dibidangnya, dua materi utama yang dibahas dalam kegiatan ini masing-masing terkait penguatan kelembagaan PKD oleh Bapak Eko  Sasmito (Ketua KPU Jatim Periode 2014-2019) serta materi tentang Teknik Pengawasan dan Pengisian Form-A oleh Bapak Moh. Sholeh (Dosen Fakultas Hukum Trunojoyo).

Rakor PKD

Penulis : Humas Bawaslu Kota Surabaya