Bawaslu Surabaya Gelar Bimtek Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Rumah Data Untuk Pengawasan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
|
Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya gelar bimbingan teknis dan pelatihan penggunaan aplikasi Rumah Data dalam rangka optimalisasi pengawasan jelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Surabaya. Kegiatan berlangsung di Hotel Royal Regantris Cendana Tegalsari, Surabaya pada Jumat s.d Sabtu, 6-7 September 2024.
Terundang dalam kegiatan ini Ketua, Kordiv HPPHM dan satu orang staf PIC rumah data dari 31 Panwascam di Kota Surabaya.
Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dalam sambutannya terangkan pentingnya fungsi aplikasi Rumah Data.
“Kita harus optimalkan penggunaan rumah data, karena ini merupakan fasilitas yang memudahkan kita dalam merekam aktifitas pengawasan, aplikasi ini dirancang untuk memaksimalkan penyimpanan dan pengelolaan data hasil pengawasan yang selama ini masih mengalami berbagai kendala” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin krusial dibahas untuk memastikan konsistensi dan keakuratan data dalam aplikasi Rumah Data. Berikut adalah ringkasan poin-poin utama yang disampaikan:
Pada kop Formulir A, harus sesuai dengan format yang telah ditetapkan pada lampiran Per Bawaslu No. 6 Tahun 2024. Formulir ini harus mencantumkan identitas yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan diberikan mengenai penggunaan nomor formulir untuk berbagai tingkat, yaitu Form A Kecamatan, Form A Kelurahan/Desa, dan Form A PTPS. Nomor ini harus sesuai dengan kode kecamatan dan kelurahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Data mengenai pelaksanaan tugas pengawas harus mencantumkan nama, jabatan, nomor surat perintah tugas, dan alamat kantor Panwaslu Kecamatan yang sesuai dengan surat tugas yang diterima. Jenis tahapan pemilihan yang diawasi harus dicatat dengan jelas, baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau walikota dan wakil walikota, serta tahapan dan sub-tahapan yang diawasi.
Kegiatan pengawasan harus dilaporkan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan menyertakan tujuan pengawasan, sasaran, waktu, dan tempat pengawasan. Uraian singkat hasil pengawasan harus mencakup elemen 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, How).
Data mengenai dugaan pelanggaran harus mencakup peristiwa, pasal yang diduga dilanggar, saksi, bukti, dan uraian singkat dugaan pelanggaran. Semua informasi ini harus menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran beserta analisis dan tindak lanjut pengawasan.
Potensi sengketa yang teridentifikasi harus mencakup peristiwa, objek sengketa, identitas pengeluarnya, serta uraian singkat mengenai potensi sengketa yang mungkin terjadi berdasarkan hasil pengawasan.
Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pengawas pemilihan dapat menggunakan aplikasi Rumah Data secara optimal, sehingga proses pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2024 berjalan dengan lebih efektif dan transparan.
Bawaslu Surabaya juga mengingatkan semua pihak untuk selalu mengikuti pedoman dan format yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan akurasi data pengawasan.