Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Terima Kunjungan Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Bahas Indeks Kerawanan Pemilu di Kota Surabaya

 

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya menerima kunjungan Staf Puslitbangdiklat Bawaslu RI pada Jumat (17/6). Kunjungan dilakukan untuk membahas Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Surabaya.

Sebagai perwakilan Bawaslu Kota Surabaya, Suib menerangkan bahwa dari pemetaan IKP yang telah dilakukan kerawanan di Kota Surabaya di antaranya terkait politik identitas dan politik uang. Pada masa kampanye Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, tidak sedikit berita atau informasi yang berisi ujaran kebencian (hate speech) yang mengangkat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain itu, isu money politics juga masih menjadi kerawanan yang cukup tinggi di Kota Surabaya.

Sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut, Bawaslu Kota Surabaya berupaya melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan atas kerawanan yang telah dipetakan, seperti memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu dan tim kampanye untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan rapat koordinasi bersama tim kampanye dan peserta Pemilu, dan pemberian sanksi tegas baik melalui surat peringatan maupun penindakan bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bawaslu Kota Surabaya memberikan usulan kepada Puslitbangdiklat Bawaslu RI untuk mengkaji kembali terkait Sumber Daya Manusia petugas KPPS, di mana pada praktik di lapangan, perekrutan petugas KPPS seringkali tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilu menyebutkan bahwa masa jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS adalah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama, namun masih terdapat temuan anggota PPK, PPS dan KPPS yang menjabat lebih dari 2 kali dalam jabatan yang sama.