Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Lakukan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Surabaya. Senin (17/10) Bawaslu Kota Surabaya laksanakan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di 9 (sembilan) Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pengawasan Verifikasi Faktual dilakukan terhadap 9 (Sembilan) Partai Politik calon peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU. Partai tersebut meliputi Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan proses verifikasi faktual yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan teknis verifikasi faktual mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Adapun fokus utama dalam Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik meliputi kesesuaian data Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Partai Politik yang bersangkutan yang tercantum di SIPOL, keterwakilan 30% perempuan, serta kesesuaian domisili kantor Partai Politik.