Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Rapat Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Website dan Media Sosial
|
Batu. Bawaslu sebagai Badan Publik memiliki keharusan untuk menyampaikan informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dari waktu ke waktu keterbukaan informasi publik harus selalu ditingkatkan. Dimulai nya tahapan Pemilu menjadi momentum untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu. Website dan sosial media yang dimiliki Bawaslu harus dimaksimalkan perannya demi peningkatan keterbukaan informasi menyongsong Pemilu serentak 2024.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Website dan Media Sosial yang diselenggarakan pada Selasa (12/6) bertempat di Kota Batu. Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Bawaslu Kota/Kabupaten se-Jawa Timur. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut mewakili Bawaslu Kota Surabaya Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Lilies Pratiwining Setyarini dan Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas Indra Purnomo Kusuma.
Elis Yusniyawati Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi sebagai narasumber, mengemukakan lima hal dalam materi yang semuanya merujuk pada Undang-Undang No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang Standart Layanan informasi Publik. Lima hal tersebut adalah (1)Tugas dan Kewenangan Komisi Informasi, (2)Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi, (3)Tugas dan wewenang PPID, (4)Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan dan (5)Pengecualian dalam Informasi Publik. Elis mengharapkan dengan pembekalan materi ini dapat memicu peningkatan keterbukan informasi publik bagi Bawaslu se-Jatim demi pengawasan Pemilu 2024 yang terukur dan terarah.
Merespon hasil rapat dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Lilies Pratiwining Setyarini akan segera mengadakan rapat evaluasi dan rencana tindak lanjut dengan jajaran staff Humas dan Pengawasan. Lilis menyampaikan “Peningkatan keterbukaan informasi publik melalui website dan sosial media Bawaslu Kota Surabaya menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024”.