Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Hadiri Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025

#

Tangkapan Layar Kegiatan “Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu” melalui Zoom pada Kamis (26/02/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menghadiri Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui Zoom pada hari Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif nasional dalam mempercepat proses pelaporan LHKAN non LHKPN sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan yang telah diperbarui. Rapat ini diadakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh pejabat dan staf yang bertanggung jawab di bidang LHKAN Coretax dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan kesiapan dan keseragaman pelaporan di seluruh tingkatan Bawaslu di tanah air.

Acara ini didasarkan pada sejumlah regulasi dan instruksi resmi yang mengatur kewajiban pelaporan LHKAN non LHKPN. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan kewajiban penyampaian LHKAN di lingkungan Bawaslu. Instruksi-instruksi ini menegaskan pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan akurat demi mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Dalam rapat tersebut, peserta dari berbagai daerah mendapatkan penjelasan mengenai berbagai tahapan dan prosedur pelaporan LHKAN non LHKPN Tahun 2025. Rapat juga menjadi forum untuk menyampaikan tantangan dan solusi terkait pelaksanaan pelaporan di daerah masing-masing. Bawaslu Kota Surabaya, sebagai salah satu peserta, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antar tingkatan Bawaslu di seluruh Indonesia dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan yang telah diatur secara nasional.

Selain itu, Bawaslu secara resmi mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pelaporan LHKAN non LHKPN tahun 2025 untuk seluruh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Instruksi ini menegaskan bahwa seluruh jajaran harus segera menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh elemen Bawaslu di Indonesia mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara efektif, guna mendukung sistem administrasi yang bersih dan transparan.

Dengan berlangsungnya rapat ini, Bawaslu Kota Surabaya menunjukkan komitmennya untuk mendukung reformasi administrasi perpajakan dan memastikan kelancaran pelaporan LHKAN non LHKPN Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat integritas lembaga pengawas pemilu di Indonesia. Melalui sinergi dan komitmen bersama, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lancar, akuntabel, dan mampu mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik di seluruh wilayah. Kegiatan ini juga menegaskan bahwa kolaborasi nasional sangat penting dalam menghadapi tantangan era digital dan reformasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib