Bawaslu Kota Surabaya Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024
|
Surabaya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, sesuai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar. Dalam sambutannya Agil mengatakan bahwa saat ini, untuk pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh petugas Pantarlih. Bawaslu Kota Surabaya telah menghimbau kepada Panwascam untuk memastikan bahwa petugas Pantarlih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pantarlih melakukan tugas: 1. Koreksi data pemilih, 2. Menambahkan pemilih baru/daftar pemilih potensial (pensiunan TNI/POLRI, warga negara yg baru berusia 17 tahun, dll) 3. Mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (warga negara yg sudah meninggal, dll).
“Dengan adanya tahapan mutarlih ini, Pengawas harus memperkuat konsolidasi dengan beberapa stakeholder seperti PPK dan PPS agar pengawasan tahapan berjalan dengan lancar dikarenakan kurangnya SDM pengawas yang ada di lapangan. Esensi pengawasan tahapan mutarlih yaitu pengawas harus memastikan pelaksanaan tahapan mutarlih sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PKPU 7 2022).”ujar Agil.
Komisioner Bawaslu Surabaya, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPMHM), Lilis Pratiwi, menegaskan, bahwa Bawaslu dan Panwascam se-Surabaya, perlu Melakukan pemetaan terhadap potensi Kerawanan yang muncul pada saat proses Penyusunan daftar Pemilih.
“Bawaslu Kab/Kota melalui Panwascam dan PKD adalah ujung tombak pengawasan Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih karena turun langsung melakukan pengawasan tahapan Coklit data pemilih dr hasil sinkronisasi DP4. Dalam tahapan ini adalah tahapan yg paling krusial karena menyangkut hak konstitusional WN untuk memilih dalam Pemilu. Meski bukan kerjaan yang baru bagi kita. Yang menjadi perhatian adalah setelah KPU melalui PPS membentuk PANTARLIH. Sehingga, agar PKD dapat berkoordinasi dengan pantarlih” beber Lilis.
Lilis menambahkan sebagai data sanding dari KPU, Bawaslu juga akan melakukan sampling uji petik setiap harinya. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawas Pemilu perlu memfokuskan diri dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, serta memastikan setiap penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih, salah satunya dengan memberikan surat himbauan kepada KPU Kota Surabaya" imbuhnya.
Adapun tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih adalah Bawaslu belum mendapatkan akses salinan DP4. Hambatan tersebut bukan menjadi penghalang bagi kami untuk tidak melakukan pengawasan. Kita menggunakan berbagai upaya dalam hal pengawasan tahapan Mutarlih. Salah satu pengawasan yang akan dilakukan dalam tahapan ini adalah melakukan sosialisasi dan publikasi terkait Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak pilih. Dalam posko tersebut masyarakat dapat memberikan masukkan terkait data pemilih. Apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Atau masukkan lainnya mengenai pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Atau bisa juga sebagai pemilih pemula pensiunan dari TNI/POLRI.
Kerawanan krusial yang terjadi pada penyusunan Data Pemilih, antara lain :
- Ketidakataatan prosedur pantarlih dalam melaksanakan coklit
- Pemilih tidak memenuhi syarat masih ditemukan dalam DPT
- Pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam DPT
- Keadaan tertentu yang membuat pindah memilih
- Pemilih yang rumahnya jauh dari lokasi TPS
- Seringnya SIDALIH mengalami eror.
- KPU tidak memberikan akses data pemilih dalam form model A kepada Pengawas Pemilu