Bawaslu Kota Surabaya Gelar Rakor Optimalisasi Penegakan Hukum Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
|
Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya - Jelang pemilihan 27 November 2024, Bawaslu Kota Surabaya gelar rapat koordinasi Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya pada Selasa s.d Rabu, 6-7 Agustus 2024.
Kegiatan ini mengundang 31 Panwaslu Kecamatan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Kejaksaan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Tanjung Perak, Sentra Gakkumdu Kota Surabaya dan beberapa elemen lainnya termasuk media.
Pada sambutannya, Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya tekankan adanya perbedaan aturan dalam pelaksanaan pemilu dengan pilkada.
“Terdapat perbedaan aturan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024, oleh karena itu pola penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya sangat berbeda dengan Pemilu, di mana yang dapat melaporkan pelanggaran pemilihan adalah warga negara dengan KTP Kota Surabaya” tegasnya.
Novli juga perkenalkan sentra Gakkumdu Kota Surabaya yang turut hadir dalam kegiatan, ia menegaskan sentra gakkumdu memiliki peran penting untuk menangani pelanggaran pidana, sentra Gakkumdu sendiri melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, dimana Kota Surabaya terdapat 2 (dua) wilayah hukum, imbuhnya.
Sebelum menutup sambutannya, Novli ungkap pentingnya koordinasi yang solid antara semua pihak terkait dalam memastikan jalannya Pilkada yang bersih dan adil.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Koordinasi yang baik akan mempermudah proses penegakan hukum dan menciptakan suasana pemilu yang kondusif," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan penegakan hukum dalam Pilkada Serentak 2024 akan menjadi lebih efektif, dan memastikan pemilihan yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu Kota Surabaya
Dokumentasi : Wilmar Do Nataga