Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Timur Gelar Kegiatan Diseminasi Undang-Undang 7 Tahun 2017 Bagian Penyelenggara, Penyelenggaraan dan Penegakan Hukum Pemilu

Malang. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Proses Pemilu adalah tugas penegakan hukum Bawaslu seperti tertera dalam Pasal 93 UU 7 tahun 2017. Untuk mengetahui bagaimana konstruksi penegakan hukum Pemilu, Bawaslu Jawa Timur mengadakan kegiatan dengan tema “Diseminasi Undang-Undang 7 tahun 2017 Pada Bagian Penyelenggara, Penyelenggaraan dan Penegakan Hukum Pemilu” di Fakultas Hukum Brawijaya, Sabtu (03/09).

Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut menghadirkan anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariyono. Dalam sambutannya Totok menyampaikan bagaimana konstruksi penegakan hukum Pemilu Bawaslu dibangun. Totok menjelaskan bagaimana tugas penegakan hukum Bawaslu yang di desain meliputi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan sesuai Pasal 93 UU 7 tahun 2017.”Fokus tugas Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu adalah pencegahan, bukan hukuman/Tindakan.” ujar Totok. Selain Totok, hadir anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini.

Diseminasi yang dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan, perwakilan partai politik, dan masyarakat umum diharapkan mampu memperluas perspektif masyarakat dalam membaca Undang-Undang 7 tahun 2017 utamanya pada bagian penyelenggara, penyelenggaraan dan penegakan hukum Pemilu. Lilies Pratiwining Setyarini, Koordiv Hukum,Humas,Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya yang menghadiri kegiatan secara daring menyambut baik kegiatan ini.”Dengan adanya diseminasi ini tentu akan menambah wawasan dan keterbukaan informasi terkait tugas kepemiluan Bawaslu bagi masyarakat.” ujar Lilis.