Awasi Rapat Pleno Penetapan DPS, Bawaslu Kota Surabaya Sampaikan Saran Perbaikan
|
Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS yang dilaksanakan di KPU Kota Surabaya pada hari Rabu-Kamis (5-6/04). Rekapitulasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Partai Politik peserta pemilu serta stakeholder terkait seperti perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, Kepolisian dan TNI.
Dalam rekapitulasi tersebut PPK ditingkat Kecamatan membacakan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPS ditingkat Kelurahan. Pada saat dibacakan hasil rekapitulasi oleh PPK, terdapat beberapa hal yang ditemukan oleh Bawaslu sebagai sebuah kejanggalan seperti adanya ketidaksesuaian jumlah antara pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang kemudian dalam rapat pleno terbuka tersebut dilakukan pengecekan kembali dan dilakukan pembetulan sesuai dengan fakta. Bawaslu telah mengirimkan surat saran perbaikan atas analisis tersebut kepada KPU Kota Surabaya untuk dilakukan pencermatan kembali secara berjenjang. Kemudian KPU Kota Surabaya telah menjawab surat saran perbaikan tersebut dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Surabaya sehingga permasalahan tersebut telah menemukan jumlah yang sesuai dengan temuan analisis Bawaslu. Sebanyak 2.237.087 pemilih telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan untuk memperbaharui data pemilih, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Adapun dalam rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut sebagai dasar bagi KPU Kota Surabaya untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Surabaya.