Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Warga Kota Surabaya Awasi Pemilu, Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

 

Surabaya. Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Surabaya pada Rabu (30/11) di Hotel Garden Palace, Surabaya.

Acara dibuka oleh Hidayat, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya. Dalam sambutannya, Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi pengawasan Pemilu merupakan tugas Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Bawaslu juga juga diberi kewenangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, seperti halnya kegiatan hari ini” ujar Hidayat.

Hidayat juga mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk turut berperan aktif dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Urip Suprayitno sebagai pemantik diskusi dengan narasumber Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin, Anggota Bawaslu Kota Surabaya Hidayat, dan Akademisi Universitas Widya Mandala Surabaya, Cahyo Kuncoro.

Materi pertama yang disampaikan oleh Rahmat Muhajirin terkait pentingnya setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Rahmat mengatakan bahwa Pemilu merupakan ajang evaluasi bagi rakyat untuk menentukan pemimpin yang tepat.

Anggota Bawaslu Kota Surabaya Hidayat memberikan materi terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah melaksanakan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan kedepan akan melakukan rekrutmen Panwaslu Kelurahan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu melalui pendaftaran pemantau Pemilu maupun Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP).

Materi ketiga yang disampaikan oleh Cahyo Kuncoro terkait 4 aspek dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, di antaranya (1) penyelenggara Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP; (2) regulasi yang artinya aturan kepemiluan harus dirumuskan dengan baik agar tercipta demokrasi yang baik; (3) peserta Pemilu, yang diikuti oleh Partai Politik, dan; (4) pemilih, yang menjadi unsur penting dalam Pemilu di mana masyarakat perlu berpartisipasi agar masyarakat bisa berperan dalam pemilu yang berintegritas.

Kegiatan ini digelar bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu di masyarakat dengan harapan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya dalam pengawasan Pemilu.