Implementasikan Manajemen Talenta ASN, Bawaslu Kota Surabaya Gelar Rapat Internal Pemutakhiran Data Mandiri
|
Surabaya - Usai pelaksanaan apel rutin awal pekan, Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya langsung menggelar Rapat Internal di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Surabaya pada Senin (19/10/2026). Rapat koordinasi tersebut berfokus membahas tindak lanjut Pemutakhiran Data Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung implementasi Manajemen Talenta di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Rapat di awal minggu ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Trimuda Ancas Wicaksono. Agenda tersebut dihadiri secara utuh oleh seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag) beserta jajaran staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya.
Dalam arahannya, Ancas menegaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta merupakan langkah transformasi krusial dalam tata kelola kepegawaian. Kebijakan ini menggeser pola seleksi terbuka konvensional menuju sistem berbasis talent pool yang dinilai jauh lebih objektif, transparan, dan akuntabel berbasis Sistem Merit.
Langkah pemutakhiran data ini memiliki pijakan regulasi nasional dan internal yang kuat, di antaranya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPANRB No. 20/2025. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Kepka BKN No. 411/2025, SK Kepala BKN No. 1312/2026, serta SK Sekjen Bawaslu No. 2606/2026 dan SK No. 2692/2026 terkait Pemutakhiran Data Mandiri SIASN.
Ancas menjelaskan bahwa melalui sistem Manajemen Talenta ini, jaminan kepastian karier bagi para pegawai dapat terwujud secara lebih terukur. Di samping itu, sistem ini dirancang untuk menutup celah praktik nepotisme sekaligus memastikan ketersediaan suksesor yang siap (ready now) untuk mengisi posisi administrator, pengawas, maupun jabatan strategis lainnya ketika terjadi kekosongan.
Guna menyukseskan implementasinya di tingkat daerah, Kepala Sekretariat memaparkan empat langkah konkret yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN. Langkah pertama adalah Pemutakhiran Data Mandiri pada portal MyASN SIASN, yang mencakup pengunggahan sertifikat diklat, ijazah terakhir, SK Jabatan/Plt/Plh, hingga penyerahan cetakan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani.
Langkah kedua berfokus pada penginputan rekam jejak penghargaan dan keikutsertaan dalam tim kerja internal dua tahun terakhir. Langkah ini memfasilitasi penerbitan apresiasi kinerja seperti Employee of the Month atau Top Performer, serta pengklaiman penghargaan lembaga ke dalam laporan kinerja tim kerja internal.
Sementara itu, langkah ketiga dan keempat menekankan pada Pemenuhan Pengembangan Kompetensi (Bangkom) minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun melalui e-learning, bimtek, maupun diklat, serta partisipasi aktif dalam penilaian umpan balik 360° (survei perilaku) dan penegakan disiplin ASN.
Menutup rapat, Ancas menginstruksikan seluruh ASN Bawaslu Kota Surabaya untuk bergerak cepat dan proaktif melengkapi data mandiri sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. "Tindak lanjut pemutakhiran data ini sifatnya wajib bagi seluruh ASN. Saya minta seluruh jajaran segera menyelesaikan kelengkapan dokumennya di MyASN paling lambat tanggal 24 Oktober 2026," tegas Ancas mengakhiri rapat.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib