Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya imbau KPU Laksanakan Rekruitmen PPK sesuai Prosedur

Imbau KPU Rekrut PPK sesuai Prosedur

Bawaslu Kota Surabaya : Imbau KPU Rekrut PPK sesuai Prosedur

Surabaya. Jelang pemilihan serentak (Pilkada) 2024, KPU Kota Surabaya sebagai sesama penyelenggara Pemilu membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas selama tahapan pemilihan serentak 2024. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemugutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung dan dimulai pada tanggal 23 April s.d 29 April 2024.

Untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas, Bawaslu Kota Surabaya mengimbau KPU untuk lakukan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai prosedur melalui surat imbauan Nomor 242/PM.00.02/K.JI-38/04/2024 tanggal 23 April 2024. 

Novli Bernado Thyssen, selaku Ketua Bawaslu Surabaya menegaskan :

“KPU harus memerhatikan kepatuhan prosedur selama proses pembentukan PPK Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2023, tidak melakukan KKN dalam proses pembentukan, memperhatikan calon PPK yang kemungkinan berasal dari pengurus atau anggota partai politik, memberlakukan jadwal dan waktu pembentukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan akses sebagai viewers pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc KPU pada aplikasi SIAKBA kepada Bawaslu Kota Surabaya”.

Novli berharap agar nantinya PPK terpilih merupakan PPK yang dapat mengemban tanggung jawab dan amanah dengan baik, sehingga penyelenggaran pemilihan kepala daerah kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kota Surabaya